Guru yang belum menjadi peserta pada penetapan peserta tahap I silahkan periksa hasil penetapan calon peserta tahap II melalui tautan terkait disisi bawah halaman ini atau klik di sini . Penetapan calon peserta dan calon peserta cadangan dilakukan berdasar ketersediaan kuota dan skor hasil seleksi akademik yang dilaksanakan pada akhir tahun 2017. Peserta cadangan yang belum menjadi peserta pada tahap I sudah dilakukan penempatan LPTK ulang sesuai ketersediaan kuota tahap II. Bagi calon peserta cadangan tahap I yang tercatat kembali sebagai calon peserta/peserta cadangan pada tahap II diharapkan melakukan konfirmasi dan registrasi (konfirmasi kesediaan) kembali di tahap II. Konfirmasi kesediaan peserta hanya dapat dilakukan bagi calon peserta/cadangan tahap II di halaman terkait Guru yang pada saat melakukan konfirmasi menyatakan "tidak bersedia" akan diprioritaskan mengikuti PPG tahun 2019. Guru yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan waktu yang te
Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017; 2. guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T); 3. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800); 4. guru produkif di SMK; 5. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik. Dengan mempertimbangkan hal berikut: 1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi; 2. jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; 3. dan jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang; maka pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dal