Langsung ke konten utama

INFORMASI PPG DALAM JABATAN TAHAP 2 TAHUN 2018

Guru yang belum menjadi peserta pada penetapan peserta tahap I silahkan periksa hasil penetapan calon peserta tahap II melalui tautan terkait disisi bawah halaman ini atau klik di sini. Penetapan calon peserta dan calon peserta cadangan dilakukan berdasar ketersediaan kuota dan skor hasil seleksi akademik yang dilaksanakan pada akhir tahun 2017.
Peserta cadangan yang belum menjadi peserta pada tahap I sudah dilakukan penempatan LPTK ulang sesuai ketersediaan kuota tahap II. Bagi calon peserta cadangan tahap I yang tercatat kembali sebagai calon peserta/peserta cadangan pada tahap II diharapkan melakukan konfirmasi dan registrasi (konfirmasi kesediaan) kembali di tahap II.
Konfirmasi kesediaan peserta hanya dapat dilakukan bagi calon peserta/cadangan tahap II di halaman terkait
Guru yang pada saat melakukan konfirmasi menyatakan "tidak bersedia" akan diprioritaskan mengikuti PPG tahun 2019. Guru yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan berakhir maka kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan diberikan tahun 2019 dan masuk dalam antrian calon peserta PPG bersama guru yang lolos seleksi akademik yang dilaksanakan bulan Mei 2018.
Bagi calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 dari kuota Keahlian Ganda konfirmasi kesediaan dijadwalkan tanggal 2 - 3 Juli 2018 jam 18:00 wib. Konfirmasi kesedian hanya bagi calon peserta yang sudah melengkapi berkas dan sudah diverifikasi kelengkapannya. Informasi verifikasi berkas silahkan periksa melalui tautan terkait disisi bawah halaman ini atau klik di sini.
Peserta PPG dalam jabatan dari kuota Daerah Khusus akan ada jadwal penempatan lanjutan tersendiri. Kuota daerah khusus diambil dari yang terdata sebagai daerah khusus dan seleksi sesuai jumlah kuota. Calon peserta diambil dari hasil seleksi akdemik tahun 2017 dan 2018, berbeda dengan kuota reguler yang hanya diambil dari hasil seleksi akademis 2017. Informasi lebih lanjut akan disampaikan di halaman ini pada pertengahan bulan juli 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEKILAS TENTANG PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

     Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau sering disingkat dengan PKB merupakan program dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi guru yang notabene adalah pencetak generasi penerus bangsa. PKB ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari Guru Pembelajar yang tahun sebelumnya telah berjalan. Ada beberapa perbedaan yang signifikan antara Guru Pembelajar dengan PKB. Diantaranya adalah segala kegiatan bersumber tidak berasal dari pemerintah pusat dalam hal ini adalah Dirjen GTK, melainkan bersumber dari kelompok kerja guru/Kepala Sekolah/Pengawas. Namun untuk data pokok tetap bersumber dari Dirjen GTKyang diambil dari data DAPODIK .       Ada beberapa hal yang perlu  dilakukan   oleh Bapak dan Ibu Guru dalam mengikuti PKB ini. Diantaranya : Memastikan bahwa Bapak dan Ibu Guru sudah masuk ke dalam DAPODIK. Apabila Bapak dan Ibu Guru belum masuk ke dalam DAPODIK maka Bapak dan Ibu Guru tidak bisa mengikuti

PEMBERKASAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Surat Edaran dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 0231/D7.15.2/LL/2018 Tanggal 19 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, serta Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/514/101.5/2018   tanggal 23 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Tahun 2018 dan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :  1. Dirjen GTK telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi Guru calon peserta PPG dalam Jabatan;  2. Guru di Kabupaten Nganjuk yang dinyatakan lulus pretest sejumlah 77 orang yang bisa dilihat DISINI ; 3. Guru yang tercantum pada daftar INI dan memenuhi syarat, silahkan untuk melakukan pemberkasan

PRETEST PPG

Disampaikan kepada semua pendaftar PPG yang telah disetujui oleh admin LPMP untuk segera mengecek akun PKB masing-masing untuk mengetahui jadwal Pretest PPG. Adapaun yang harus dilakukan adalah : 1. Mencetak undangan pretest PPG, serahkan ke Kepala Sekolah untuk mendapatkan Surat Ijin mengikuti Pretest PPG. 2. Datang tepat waktu sesuai jadwal. 3. Tidak memfoto selama kegiatan pretest. Jika ada yang memfoto selama kegiatan pretest akan mendapatkan sanksi. Untuk melihat rekapan peserta pretest PPG dan Jadwal Pelaksanaan serta Tempat Uji Kompetensinya silahkan klik DISINI .