Langsung ke konten utama

KETENTUAN PRETEST CABDIN NGANJUK TAHUN 2017

        Pretest Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017 Kabupaten Nganjuk akan dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 7 September 2017. Untuk peserta pretest adalah 2116 orang yang terdiri dari Guru, Pengawas dan Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk dan Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Wilayah Kab. Nganjuk.
     Untuk lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terbagi menjadi 6. Yakni 1 TUK di SMAN 1 Nganjuk, 2 TUK di SMKN 1 Nganjuk, 1 TUK di SMAN 1 Kertosono, 1 TUK di SMKN 1 Tanjunganom, serta 1 TUK di SMKN 1 Gondang.
       Demi lancarnya kegiatan tersebut mohon peran aktif dari Guru, Pengawas dan Kepala Sekolah untuk mengecek akun SIMPKB masing-masing. Selain itu Kepala Sekolag juga wajib mengingatkan kepada seluruh guru untuk mengecek akun SIMPKB masing-masing secaramandiri. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

KEWAJIBAN PESERTA PRETEST

1. Peserta wajib mengecek jadwal melalui akun SIMPKB masing-masing.
2. Peserta wajib membawa surat pengantar pretest yang bisa diunduh di akun SIMPKB masing-masing.
3. Peserta wajib datang maksimal 15 menit sebelum pretest dimulai.
4. Peserta wajib membawa kartu identitas.

LARANGAN PESERTA PRETEST

Selama pelaksanaan pre tes, peserta DILARANG:
1.    Membawa tas/buku/catatan/handphone ke meja peserta.
2.    Memfoto/mem-video-kan soal ataupun kegiatan ujian berlangsung.
3.    Bekerjasama dengan peserta lain.


CATATAN PENTING:

Harap Diingat : SOAL UKG ADALAH RAHASIA NEGARA
Jangan Sampai Soal difoto atau divideokan saat ujian berlangsung
Membocorkan Rahasia Negara Sengaja atau Tidak Sengaja dapat diproses sesuai Hukum yg Berlaku

Komentar

  1. Nggeh siap membantu sosialisasikan
    ke teman2 yang ikut pretest terutama pada komunitas guru bk

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEKILAS TENTANG PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

     Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau sering disingkat dengan PKB merupakan program dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi guru yang notabene adalah pencetak generasi penerus bangsa. PKB ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari Guru Pembelajar yang tahun sebelumnya telah berjalan. Ada beberapa perbedaan yang signifikan antara Guru Pembelajar dengan PKB. Diantaranya adalah segala kegiatan bersumber tidak berasal dari pemerintah pusat dalam hal ini adalah Dirjen GTK, melainkan bersumber dari kelompok kerja guru/Kepala Sekolah/Pengawas. Namun untuk data pokok tetap bersumber dari Dirjen GTKyang diambil dari data DAPODIK .       Ada beberapa hal yang perlu  dilakukan   oleh Bapak dan Ibu Guru dalam mengikuti PKB ini. Diantaranya : Memastikan bahwa Bapak dan Ibu Guru sudah masuk ke dalam DAPODIK. Apabila Bapak dan Ibu Guru belum masuk ke dalam DAPODIK maka Bapak dan Ibu Guru tidak bisa mengikuti

PEMBERKASAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Surat Edaran dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 0231/D7.15.2/LL/2018 Tanggal 19 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, serta Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/514/101.5/2018   tanggal 23 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Tahun 2018 dan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :  1. Dirjen GTK telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi Guru calon peserta PPG dalam Jabatan;  2. Guru di Kabupaten Nganjuk yang dinyatakan lulus pretest sejumlah 77 orang yang bisa dilihat DISINI ; 3. Guru yang tercantum pada daftar INI dan memenuhi syarat, silahkan untuk melakukan pemberkasan

PRETEST PPG

Disampaikan kepada semua pendaftar PPG yang telah disetujui oleh admin LPMP untuk segera mengecek akun PKB masing-masing untuk mengetahui jadwal Pretest PPG. Adapaun yang harus dilakukan adalah : 1. Mencetak undangan pretest PPG, serahkan ke Kepala Sekolah untuk mendapatkan Surat Ijin mengikuti Pretest PPG. 2. Datang tepat waktu sesuai jadwal. 3. Tidak memfoto selama kegiatan pretest. Jika ada yang memfoto selama kegiatan pretest akan mendapatkan sanksi. Untuk melihat rekapan peserta pretest PPG dan Jadwal Pelaksanaan serta Tempat Uji Kompetensinya silahkan klik DISINI .