Langsung ke konten utama

Batas Pendaftaran Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Melanjutkan postingan kami tentang Pendaftaran Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan pada alamat https://tendik-cabangdindiknganjuk.blogspot.co.id/2017/11/pendataan-calon-peserta-pendidikan.html telah kami jelaskan bahwa sesuai panduan pendaftaran bagi Bapak dan Ibu Guru yang telah menyelesaikan pendaftaran PPG, berkas cetak ajuan pendaftaran PPG dikirimkan ke LPMP. Karena ada perubahan panduan, berkas cukup dikumpulkan ke Cabang Dinas saja sebagai bukti administrasi bahwa Bapak dan Ibu Guru telah selesai melakukan pendaftaran PPG. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPG ini adalah :
1. Bagi Bapak dan Ibu guru yang telah selesai mendaftar maka wajib sering memantau perkembangannya di http://app.simpkb.id/ apakah sudah disetujui oleh LPMP atau ditolak.
2. Bagi Bapak dan Ibu Guru yang sudah selesai mendaftar namun belum mengumpulkan berkas dimohon untuk mengumpulkannya ke Cabang Dinas.
3. Bagi Bapak dan Ibu Guru yang belum selesai melakukan pendaftaran maka segera menyelesaikan pendaftaran mengingat tanggal penutupan pendaftaran adalah 20 November 2017.
4. Bagi Bapak dan Ibu Guru yang belum terpanggil sebagai Peserta PPG, jika merasa sudah memenuhi syarat silahkan mengajukan ajuan pengaduan di link http://gg.gg/form_aduan_simpkb dengan melengkapi berkas-berkas.
Jika ada kesulitan silahkan menghubungi Cabang Dinas untuk berkonsultasi. Sekian dan terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEKILAS TENTANG PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

     Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau sering disingkat dengan PKB merupakan program dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi guru yang notabene adalah pencetak generasi penerus bangsa. PKB ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari Guru Pembelajar yang tahun sebelumnya telah berjalan. Ada beberapa perbedaan yang signifikan antara Guru Pembelajar dengan PKB. Diantaranya adalah segala kegiatan bersumber tidak berasal dari pemerintah pusat dalam hal ini adalah Dirjen GTK, melainkan bersumber dari kelompok kerja guru/Kepala Sekolah/Pengawas. Namun untuk data pokok tetap bersumber dari Dirjen GTKyang diambil dari data DAPODIK .       Ada beberapa hal yang perlu  dilakukan   oleh Bapak dan Ibu Guru dalam mengikuti PKB ini. Diantaranya : Memastikan bahwa Bapak dan Ibu Guru sudah masuk ke dalam DAPODIK. Apabila Bapak dan Ibu Guru belum masuk ke dalam DAPODIK maka Bapak dan Ibu Guru tidak bisa mengikuti

PEMBERKASAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Surat Edaran dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 0231/D7.15.2/LL/2018 Tanggal 19 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, serta Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/514/101.5/2018   tanggal 23 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Tahun 2018 dan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :  1. Dirjen GTK telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi Guru calon peserta PPG dalam Jabatan;  2. Guru di Kabupaten Nganjuk yang dinyatakan lulus pretest sejumlah 77 orang yang bisa dilihat DISINI ; 3. Guru yang tercantum pada daftar INI dan memenuhi syarat, silahkan untuk melakukan pemberkasan

PRETEST PPG

Disampaikan kepada semua pendaftar PPG yang telah disetujui oleh admin LPMP untuk segera mengecek akun PKB masing-masing untuk mengetahui jadwal Pretest PPG. Adapaun yang harus dilakukan adalah : 1. Mencetak undangan pretest PPG, serahkan ke Kepala Sekolah untuk mendapatkan Surat Ijin mengikuti Pretest PPG. 2. Datang tepat waktu sesuai jadwal. 3. Tidak memfoto selama kegiatan pretest. Jika ada yang memfoto selama kegiatan pretest akan mendapatkan sanksi. Untuk melihat rekapan peserta pretest PPG dan Jadwal Pelaksanaan serta Tempat Uji Kompetensinya silahkan klik DISINI .