Melanjutkan postingan kami tentang Pendaftaran Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan pada alamat https://tendik-cabangdindiknganjuk.blogspot.co.id/2017/11/pendataan-calon-peserta-pendidikan.html telah kami jelaskan bahwa sesuai panduan pendaftaran
bagi Bapak dan Ibu Guru yang telah menyelesaikan pendaftaran PPG,
berkas cetak ajuan pendaftaran PPG dikirimkan ke LPMP. Karena ada
perubahan panduan, berkas cukup dikumpulkan ke Cabang Dinas saja sebagai
bukti administrasi bahwa Bapak dan Ibu Guru telah selesai melakukan
pendaftaran PPG. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pendaftaran PPG ini adalah :
1. Bagi Bapak dan Ibu guru yang telah selesai mendaftar maka wajib sering memantau perkembangannya di http://app.simpkb.id/ apakah sudah disetujui oleh LPMP atau ditolak.
2.
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang sudah selesai mendaftar namun belum
mengumpulkan berkas dimohon untuk mengumpulkannya ke Cabang Dinas.
3.
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang belum selesai melakukan pendaftaran maka
segera menyelesaikan pendaftaran mengingat tanggal penutupan pendaftaran
adalah 20 November 2017.
4.
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang belum terpanggil sebagai Peserta PPG, jika
merasa sudah memenuhi syarat silahkan mengajukan ajuan pengaduan di
link http://gg.gg/form_aduan_simpkb dengan melengkapi berkas-berkas.
Jika ada kesulitan silahkan menghubungi Cabang Dinas untuk berkonsultasi. Sekian dan terima kasih.
Komentar
Posting Komentar