Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Surat Edaran dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 0231/D7.15.2/LL/2018 Tanggal 19 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, serta Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/514/101.5/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Tahun 2018 dan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dirjen GTK telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi Guru calon
peserta PPG dalam Jabatan;
2. Guru di Kabupaten Nganjuk yang dinyatakan lulus pretest sejumlah 77 orang yang bisa dilihat DISINI;
3. Guru yang tercantum pada daftar INI dan memenuhi syarat, silahkan untuk melakukan
pemberkasan;
4. Berkas yang sudah lengkap sesuai dengan persyaratan peserta dan persyaratan administrasi, yang tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 01137/B.B4/ET/2018, Tanggal 10 Januari 2018 (klik DISINI), dikirimkan ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah setempat paling lambat tanggal 2 Pebruari 2018;
4. Bagi yang belum memiliki NUPTK, untuk sementara tidak melakukan pemberkasan sampai ada pemberitahuan bahwa NUPTK nya telah diterbitkan Dirjen GTK.
5. Untuk berkas legalisir harap memperhatikan hal-hal berikut :
a. Untuk Ijazah, dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, atau notaris;
b. Untuk SK Pangkat Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c. Untuk SK Pangkat GTY dilegalisir oleh Ketua Yayasan;
d. Untuk SK Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Tambahan : (Untuk SK Mengajar Mulai Tahun Pelajaran 2015-2016)
Untuk mempermudah dalam pemberkasan maka silahkan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Berkas dikumpulkan rangkap 2 (1 asli dan 1 Copy legalisir), dimasukkan dalam map tanpa dijilid lalu dimasukkan dalam 2 map plastik (Revisi) diberi identitas seperti gambar INI.
2. Selain berkas sesuai edaran GTK silahkan melengkapi dengan :
a. Printout Kelulusan Pre Tes PPG Dibuktikan dengan Screenshot kelulusan pre tes ppg dari web: http://sergur.id/pub/index.php?pg=pretes dengan memasukkan nomor UKG / NUPTK seperti gambar INI;
b. NUPTK dibuktikan dengan screenshot dari halaman web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status seperti gambar INI;
c. Terdaftar pada induk data pokok pendidikan (Dapodik) dibuktikan dengan Screenshot dari halaman web http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun DAPODIK (silahkan berkoordinasi dengan operator)seperti gambar INI atau INI;
3. Untuk urutan berkas seperti gambar INI.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika ada yang kurang jelas silahkan menghubungi Admin di menu Kontak Admin.
4. Berkas yang sudah lengkap sesuai dengan persyaratan peserta dan persyaratan administrasi, yang tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 01137/B.B4/ET/2018, Tanggal 10 Januari 2018 (klik DISINI), dikirimkan ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah setempat paling lambat tanggal 2 Pebruari 2018;
4. Bagi yang belum memiliki NUPTK, untuk sementara tidak melakukan pemberkasan sampai ada pemberitahuan bahwa NUPTK nya telah diterbitkan Dirjen GTK.
5. Untuk berkas legalisir harap memperhatikan hal-hal berikut :
a. Untuk Ijazah, dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, atau notaris;
b. Untuk SK Pangkat Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c. Untuk SK Pangkat GTY dilegalisir oleh Ketua Yayasan;
d. Untuk SK Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Tambahan : (Untuk SK Mengajar Mulai Tahun Pelajaran 2015-2016)
Untuk mempermudah dalam pemberkasan maka silahkan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Berkas dikumpulkan rangkap 2 (1 asli dan 1 Copy legalisir), dimasukkan dalam map tanpa dijilid lalu dimasukkan dalam 2 map plastik (Revisi) diberi identitas seperti gambar INI.
2. Selain berkas sesuai edaran GTK silahkan melengkapi dengan :
a. Printout Kelulusan Pre Tes PPG Dibuktikan dengan Screenshot kelulusan pre tes ppg dari web: http://sergur.id/pub/index.php?pg=pretes dengan memasukkan nomor UKG / NUPTK seperti gambar INI;
b. NUPTK dibuktikan dengan screenshot dari halaman web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status seperti gambar INI;
c. Terdaftar pada induk data pokok pendidikan (Dapodik) dibuktikan dengan Screenshot dari halaman web http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun DAPODIK (silahkan berkoordinasi dengan operator)seperti gambar INI atau INI;
3. Untuk urutan berkas seperti gambar INI.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika ada yang kurang jelas silahkan menghubungi Admin di menu Kontak Admin.
Harap ada regulasi guru skl ngr bisa ikut ppg/sertifikasi.trims.
BalasHapusSudah ada pak.
Hapus