Langsung ke konten utama

PEMBERKASAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Surat Edaran dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 0231/D7.15.2/LL/2018 Tanggal 19 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, serta Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/514/101.5/2018  tanggal 23 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Tahun 2018 dan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 
1. Dirjen GTK telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi Guru calon peserta PPG dalam Jabatan; 
2. Guru di Kabupaten Nganjuk yang dinyatakan lulus pretest sejumlah 77 orang yang bisa dilihat DISINI;
3. Guru yang tercantum pada daftar INI dan memenuhi syarat, silahkan untuk melakukan pemberkasan;
4. Berkas yang sudah lengkap sesuai dengan persyaratan peserta dan persyaratan administrasi, yang tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 01137/B.B4/ET/2018, Tanggal 10 Januari 2018 (klik DISINI), dikirimkan ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah setempat paling lambat tanggal 2 Pebruari 2018;
4. Bagi yang belum memiliki NUPTK, untuk sementara tidak melakukan pemberkasan sampai ada pemberitahuan bahwa NUPTK nya telah diterbitkan Dirjen GTK.
5. Untuk berkas legalisir harap memperhatikan hal-hal berikut :
a. Untuk Ijazah, dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, atau notaris;
b. Untuk SK Pangkat Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c. Untuk SK Pangkat GTY dilegalisir oleh Ketua Yayasan;
d. Untuk SK Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Tambahan : (Untuk SK Mengajar Mulai Tahun Pelajaran 2015-2016)

Untuk mempermudah dalam pemberkasan maka silahkan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Berkas dikumpulkan rangkap 2 (1 asli dan 1 Copy legalisir), dimasukkan dalam map tanpa dijilid lalu dimasukkan dalam 2 map plastik (Revisi) diberi identitas seperti gambar INI.
2. Selain berkas sesuai edaran GTK silahkan melengkapi dengan :
a. Printout Kelulusan Pre Tes PPG Dibuktikan dengan Screenshot kelulusan pre tes ppg dari web: http://sergur.id/pub/index.php?pg=pretes dengan memasukkan nomor UKG / NUPTK seperti gambar INI;
b. NUPTK dibuktikan dengan screenshot dari halaman web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status seperti gambar INI;
c. Terdaftar pada induk data pokok pendidikan (Dapodik) dibuktikan dengan Screenshot dari halaman web http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun DAPODIK (silahkan berkoordinasi dengan operator)seperti gambar INI atau INI;
3. Untuk urutan berkas seperti gambar INI

Demikian informasi ini kami sampaikan. Jika ada yang kurang jelas silahkan menghubungi Admin di menu Kontak Admin

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEKILAS TENTANG PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

     Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau sering disingkat dengan PKB merupakan program dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi guru yang notabene adalah pencetak generasi penerus bangsa. PKB ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari Guru Pembelajar yang tahun sebelumnya telah berjalan. Ada beberapa perbedaan yang signifikan antara Guru Pembelajar dengan PKB. Diantaranya adalah segala kegiatan bersumber tidak berasal dari pemerintah pusat dalam hal ini adalah Dirjen GTK, melainkan bersumber dari kelompok kerja guru/Kepala Sekolah/Pengawas. Namun untuk data pokok tetap bersumber dari Dirjen GTKyang diambil dari data DAPODIK .       Ada beberapa hal yang perlu  dilakukan   oleh Bapak dan Ibu Guru dalam mengikuti PKB ini. Diantaranya : Memastikan bahwa Bapak dan Ibu Guru sudah masuk ke dalam DAPODIK. Apabila Bapak dan Ibu Guru belum masuk ke dalam DAPODIK maka Bapak dan Ibu Guru tidak bisa mengikuti

PRETEST PPG

Disampaikan kepada semua pendaftar PPG yang telah disetujui oleh admin LPMP untuk segera mengecek akun PKB masing-masing untuk mengetahui jadwal Pretest PPG. Adapaun yang harus dilakukan adalah : 1. Mencetak undangan pretest PPG, serahkan ke Kepala Sekolah untuk mendapatkan Surat Ijin mengikuti Pretest PPG. 2. Datang tepat waktu sesuai jadwal. 3. Tidak memfoto selama kegiatan pretest. Jika ada yang memfoto selama kegiatan pretest akan mendapatkan sanksi. Untuk melihat rekapan peserta pretest PPG dan Jadwal Pelaksanaan serta Tempat Uji Kompetensinya silahkan klik DISINI .