Langsung ke konten utama

BATAS AKHIR VERVAL DI SIMPKB


Mengingat batas akhir verval SIMPKB adalah tanggal 14 Juli 2017 maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan harus segera dilaksanakan oleh Bapak dan Ibu Guru :
1.      Bagi Anggota Komunitas
a.       Segera menyelesaikan Verval di SIMPKB. Jika mengalami kesulitan untuk segera berkoordinasi dengan Ketua MGMP/Ketua Komunitas. Jika masih mengalami kesulitan bisa berkonsultasi dengan Admin SIMPKB Cabang Dinas.
b.      Melakukan update profil dengan mengupload foto profil. Untuk langkah-langkahnya silahkan klik di sini.
c.       Memastikan bahwa sudah masuk kedalam komunitas sesuai mapel yang telah dipilih.
d.      Bagi mereka yang masuk sebagai peserta pretest, harus segera melaporkan ke ketua komunitas untuk diajukan sebagai calon peserta pretest. Adapun ketentuan peserta pretest adalah :
·        Bagi mereka yang setelah verval di SIMPKB pada tampilan beranda muncul pemberitahuan bahwa ybs sbg peserta pretest.
·         Bagi mereka yg belum terdaftar di aplikasi simpkb
Untuk mengecek daftar usulan calan peserta pretest yang telah dikirimkan oleh ketua komunitas bisa di klik di sini.
2.      Bagi Ketua Komunitas
a.       Segera mengecek anggotanya apakah ada yang belum masuk ke SIMPKB.
b.      Segera mengecek anggotanya apakah ada yang belum masuk komunitas.
c.       Mendata Rapor anggotanya.
d.      Mendata anggotanya yang masuk sebagai calon peserta pretest dan segera melaporkan ke Admin SIMPKB Cabang Dinas.
Dimohon untuk semua berperan aktif dalam kegiatan SIMPKB ini dan jangan sekali-kali menyerahkan semuanya ke OPERATOR. GURU JUGA HARUS TAHU ALUR DAN FUNGSI SIMPKB KARENA SIMPKB INI ADALAH KEWAJIBAN MASING-MASING GURU. Mari kita sukseskan kegiatan SIMPKB di Wilayah Kabupaten Nganjuk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEKILAS TENTANG PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

     Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau sering disingkat dengan PKB merupakan program dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi guru yang notabene adalah pencetak generasi penerus bangsa. PKB ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari Guru Pembelajar yang tahun sebelumnya telah berjalan. Ada beberapa perbedaan yang signifikan antara Guru Pembelajar dengan PKB. Diantaranya adalah segala kegiatan bersumber tidak berasal dari pemerintah pusat dalam hal ini adalah Dirjen GTK, melainkan bersumber dari kelompok kerja guru/Kepala Sekolah/Pengawas. Namun untuk data pokok tetap bersumber dari Dirjen GTKyang diambil dari data DAPODIK .       Ada beberapa hal yang perlu  dilakukan   oleh Bapak dan Ibu Guru dalam mengikuti PKB ini. Diantaranya : Memastikan bahwa Bapak dan Ibu Guru sudah masuk ke dalam DAPODIK. Apabila Bapak dan Ibu Guru belum masuk ke dalam DAPODIK maka Bapak dan Ibu Guru tidak bisa mengikuti

PEMBERKASAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Surat Edaran dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 0231/D7.15.2/LL/2018 Tanggal 19 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, serta Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/514/101.5/2018   tanggal 23 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Tahun 2018 dan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :  1. Dirjen GTK telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi Guru calon peserta PPG dalam Jabatan;  2. Guru di Kabupaten Nganjuk yang dinyatakan lulus pretest sejumlah 77 orang yang bisa dilihat DISINI ; 3. Guru yang tercantum pada daftar INI dan memenuhi syarat, silahkan untuk melakukan pemberkasan

PRETEST PPG

Disampaikan kepada semua pendaftar PPG yang telah disetujui oleh admin LPMP untuk segera mengecek akun PKB masing-masing untuk mengetahui jadwal Pretest PPG. Adapaun yang harus dilakukan adalah : 1. Mencetak undangan pretest PPG, serahkan ke Kepala Sekolah untuk mendapatkan Surat Ijin mengikuti Pretest PPG. 2. Datang tepat waktu sesuai jadwal. 3. Tidak memfoto selama kegiatan pretest. Jika ada yang memfoto selama kegiatan pretest akan mendapatkan sanksi. Untuk melihat rekapan peserta pretest PPG dan Jadwal Pelaksanaan serta Tempat Uji Kompetensinya silahkan klik DISINI .