Langsung ke konten utama

INFOGTK DI SIMPKB


     Diinformasikan kepada seluruh Bapak dan Ibu guru bahwa link INFOGTK sudah muncul di aplikasi SIMPKB. Info GTK merupakan aplikasi untuk kontroling kevalidan data guru khususnya untuk guru-guru sertifikasi. Mengingat data yang ditampilkan di INFOGTK bukan hanya data yang berasal dari DAPODIK saja namun juga berasal dari Direktorat Jenderal GTK, maka Bapak dan Ibu Guru wajib memantaunya secara pribadi. Jika mengalami kesulitan silahkan bisa minta bantuan ke orang lain. Jika ada data yang belum valid silahkan BERKOORDINASI dengan Operator Dapodik Sekolah. INGAT!! BERKOORDINASI, BUKAN MENYALAHKAN OPERATOR
        Untuk pelayanan di Cabang Dinas yang berhubungan dengan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III  akan kami informasikan lebih lanjut. Untuk itu jika data Bapak dan Ibu Guru belum valid jangan terburu-buru ke Cabang Dinas mengingat data juga baru diambil dari DAPODIK dan Direktorat Jenderal GTK. DAN HARAP BERSABAR.

Komentar

  1. Untuk pelayanan di Cabang Dinas yang berhubungan dengan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III bagaimana?

    BalasHapus
  2. Haduh, aku kok gak paham sama sekali dengan singkatan dan istilah-istilah diatas ya... salam kenal aja pokoknya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEKILAS TENTANG PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

     Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau sering disingkat dengan PKB merupakan program dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi guru yang notabene adalah pencetak generasi penerus bangsa. PKB ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari Guru Pembelajar yang tahun sebelumnya telah berjalan. Ada beberapa perbedaan yang signifikan antara Guru Pembelajar dengan PKB. Diantaranya adalah segala kegiatan bersumber tidak berasal dari pemerintah pusat dalam hal ini adalah Dirjen GTK, melainkan bersumber dari kelompok kerja guru/Kepala Sekolah/Pengawas. Namun untuk data pokok tetap bersumber dari Dirjen GTKyang diambil dari data DAPODIK .       Ada beberapa hal yang perlu  dilakukan   oleh Bapak dan Ibu Guru dalam mengikuti PKB ini. Diantaranya : Memastikan bahwa Bapak dan Ibu Guru sudah masuk ke dalam DAPODIK. Apabila Bapak dan Ibu Guru belum masuk ke dalam DAPODIK maka Bapak dan Ibu Guru tidak bisa mengikuti

PEMBERKASAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Surat Edaran dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 0231/D7.15.2/LL/2018 Tanggal 19 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, serta Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/514/101.5/2018   tanggal 23 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Tahun 2018 dan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :  1. Dirjen GTK telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi Guru calon peserta PPG dalam Jabatan;  2. Guru di Kabupaten Nganjuk yang dinyatakan lulus pretest sejumlah 77 orang yang bisa dilihat DISINI ; 3. Guru yang tercantum pada daftar INI dan memenuhi syarat, silahkan untuk melakukan pemberkasan

PRETEST PPG

Disampaikan kepada semua pendaftar PPG yang telah disetujui oleh admin LPMP untuk segera mengecek akun PKB masing-masing untuk mengetahui jadwal Pretest PPG. Adapaun yang harus dilakukan adalah : 1. Mencetak undangan pretest PPG, serahkan ke Kepala Sekolah untuk mendapatkan Surat Ijin mengikuti Pretest PPG. 2. Datang tepat waktu sesuai jadwal. 3. Tidak memfoto selama kegiatan pretest. Jika ada yang memfoto selama kegiatan pretest akan mendapatkan sanksi. Untuk melihat rekapan peserta pretest PPG dan Jadwal Pelaksanaan serta Tempat Uji Kompetensinya silahkan klik DISINI .